Pulau di Indonesia Tak Boleh Dijual Online
December 15, 2007 on 10:18 pm | In Berita |Jakarta, Kominfo-Newsroom — Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa pulau-pulau yang tersebar di seluruh Indonesia tidak boleh dijual ke negara lain atau warga asing.
”Yang bisa dijual adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada warganya, dan tidak kepada warga asing,” katanya kepada wartawan usai menjadi pembicara pada seminar tentang kerjasama internasional di Jakarta, Selasa (11/12).
Menurut dia, investor asing hanya bisa mengelola suatu pulau dengan menggunakan hak guna usaha dengan waktu yang terbatas. Jadi, seluruh pulau yang ada di Indonesia adalah milik Negara dan bukan punya individu yang bebas menjual ke mana saja.
Sebuah pulau, bisa saja dikelola secara ekslusif seperti kawasan-kawasan tertentu di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tapi pulau itu tetap harus tunduk kepada aturan-aturan negara. ”Kalau ada aparat keamanan yang ke sana, pengelola pulau itu tidak boleh menutup diri, ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa yang dapat melepaskan status kedaulatan negara atas satu pulau tertentu hanya pemerintah yang mengatasnamakan negara, contohnya pelepasan kedaulatan Rusia atas Alaska kepada Amerika Serikat.
”Itu bisa terjadi antarnegara. Tidak bisa negara menjual kepada individu warga negara asing, misalnya,” katanya.
Sebelumnya, situs www.karangasem property.com menawarkan Pulau Panjang dan Meriam Besar di Teluk Saleh, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat untuk dijual. Penjual pulau ini berkantor di Jalan Darmawangsa, Padang Kerta, Karangasem, Bali ini menawarkan kepada calon pembeli dengan cara on-line. (T.Ys/toeb/b)
No Comments yet »
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI
Leave a comment
Powered by WordPress with Pool theme design by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.
Valid XHTML and CSS. ^Top^